Didirikan pada 26 Nov. 2004 anggaran dasar No. 28, dibuat di hadapan Notaris H. Irmik, S.H. Perubahan terakhir Akta No. 57, dibuat dihadapan Notaris Arsin Effendy, S.H.
BPR Haneda Mitra Usaha terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
BPR Haneda Mitra Usaha merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan dengan maksimum nilai simpanan yang dijamin per nasabah per bank adalah Rp 2 miliar. Untuk mengetahui Tingkat Bunga Penjaminan LPS silakan akses di sini.